Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqih)
adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus
membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia,
baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan
Tuhannya.
Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih
sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai
hamba Allah.
Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang
prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan
dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam,
terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang
mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih
disebut Fakih.
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah. Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak
literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah
al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang
hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara
terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini.
Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang
hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti
gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan),
ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah,
ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari
"at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum
syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global),
misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan
kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh
Buku-buku yang digunakan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar