Selasa, 16 Desember 2014

Dokumentasi Lomba PHBI






















Dokumentasi Kegiatan KBM











Banjari


   BANJARI Adalah Julukan Dari Seni Musik Rebana , Yang Di Mainkan Minimal Oleh  Dua Orang .
Menggunakan Teknik Memukul Rabban Dengan Tangan , Dan Menghasilkan Irama yang Nyaman untuk Di Nikmati Bersama Alunan Sholawat Nabi .
        Dulunya kami Mengenal Banjari Hanya Menggunakan Dua orang , Yang Mengetuk rabbana Dengan Dua Kunci yang Berbeda namun Seirama , Kunci - Kunci Tersebut kami kenal dengan sebutan "Lanang" Dan "Wedok" ........ namun di berbagi daerah , dua kuncian tersebut memilki nama - nama yang berbeda , tapi tetap satu maksud . dan seiring berjalannya waktu , juga kreafitan dari para punggawa banjari , kini banjari di perlengkap Dengan Adanya Bass Dan Bedug kecil , bahkan ada yang menggunakan Piano ........
dan Ternyata peminat banjari malah lebih melunjak untuk saat ini , mengingat di indonesia mayoritas mislim , yang tidak menutup kemungkinan , begitu gemar mengulamakan sholawat Nabi .
kami harapkan , para generasi banjari selalu bisa menghadirkan iringan sholawat yang baik , dengan demikian tak akan ada kebosanan untuk bersholawat atas nabi kita Muhammad S.A.W.
marilah kita ajak orang orang sekitar kita , untuk rajin menghadiri sebuah majlis yaitu ( Pernikahan , Khitanan , Ulang Tahun ) , dengan Daya tarik Sholawat yang Di iringi alunan banjari ...

Murottal


Murottal adalah membaca Al-Quran yang memfokuskan pada dua hal yaitu kebenaran bacaan dan lagu Al-Quran. Karena konsentrasi bacaan difokuskan pada penerapan tajwid sekaligus lagu, maka porsi lagu Al-Quran tidak dibawakan sepenuhnya, tetapi hanya pada nada asli atau sedang.
Membaca ayat-ayat Al-Quran terasa lebih indah dan menyentuh jika dilagukan dengan irama yang indah pula.
Firman Allah Ta’ala,
Dan bacalah Al-Quran itu dengan perlahan/tartil.” (Q.S Al Furqan 32)
Dibawah ini kami persembahkan 7 murottal dalam bentuk formula dan contohnya yang dibawakan oleh Mentor Leyla Fitri Az-Zaki, semoga dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang ingin mempelajarinya.
Selamat belajar dan berlatih !
1. Bayyati
2. Shobah
3. Hijaz
4. Nahawand
5. Sikah
6. Rost
7. Jiharkah

Pembelajaran Qiroati


SEJARAH QIROATI



Berawal dari ketidakpuasan dan prihatin melihat proses belajar mengajar Al Quran di madrasah, mushala, masjid dan lembaga masyarakat muslim yang pada umumnya belum dapat membaca AI Ouran dengan baik dan benar, Almarhun KH. Dachlan Salim Zarkasyi, tergugah untuk metakukan pengamatan dan mengkaji secara seksama lembaga-lembaga di atas dimana ternyata metode yang dipergunakan oleh para guru dan pembimbing Al Quran dinilai lamban, ditambah sebagian guru ngaji (ustadz) yang masih asal-asalan mengajarkan Al Quran sehingga yang diperoleh kurang sesuai dengan kaidah ilmu tajwid.

Hal itulah yang mendorong Almarhum K.H. Dachlan Salim Zarkasyi pada tahun 1963 memulai menyusun metode baca tulis Al Quran yang sangat praktis. Berkat Inayah Allah beliau telah menyusun 10 jilid yang dikemas sangat sederhana. Almarhum KH. Dachlan Salim Zarkasyi dalam perjalanan menyusun metode baca tulis Al Quran sering melakukan studi banding keberbagai pesantren dan madrasah Al Quran hingga beliau sampai ke Pesantren Sedayu Gresik Jawa Timur (tepatnya pada bulan Mei 1986) yang pada saat itu dipimpin oleh Almukarram K.H. Muhammad. Almarhum K.H. Dachlan Salim Zarkasyi tertarik untuk melakukan studi banding sekaligus bersilaturahmi ke Pesantren Sedayu Gresik, karena TK Al Quran balitanya (4-6 tahun), yang dirintis oleh K.H. Muhammad sejak tahun 1965 dengan jumlah muridnya 1300 siswa yang datang dari berbagai kepulauan yang ada di Indonesia. Maka dapat disimpulkan TK Al Quran Sedayu adalah TK Al Quran pertama di Indonesia bahkan di dunia.

Sebulan setelah silaturahmi ke Pesantren Sedayu Gresik tepatnya pada tanggal 1 Juli 1986 , KH. Dachlan Salim Zarkasyi mencoba membuka TK Al Quran yang sekaligus mempraktekan dan mengujikan metode yang disusunnya sendiri dengan target rancana 4 tahun seluruh muridnya akan khatam Al Quran. Berkat Inayah Allah SWT., diluar dugaan dalam perjalanan 7 bulan ada beberapa siswa yang telah mampu membaca beberapa ayat Al Quran, serta dalam jangka waktu 2 tahun telah menghatamkan Al Quran dan mampu membaca dengan baik dan benar (bertajwid).

TK Al Quran yang dipimpinnya makin dikenal keberbagai pelosok karena keberhasilan mendidik siswa-siswinya. Dari keberhasilan inilah banyak yang melakukan studi banding dan meminta petunjuk cara mengajarkan metode yang diciptakannya. K.H. Dachlan Salim Zarkasyi secara terus-menerus melakukan evaluasi dan meminta penilaian dah para Kyai Al Quran atas motode yang diciptakannya.

Atas usul dari Ustadz A. Djoned dan Ustadz Syukri Taufiq, metode ini diberi istilah dengan nama "QIRAATI" dibaca "QIROATI" yang artinya BACAANKU (pada saat itu ada 10 jilid).

Memperhatikan perjalanan sejarah penyusunan metode Qiroati, tampaknya K.H. Dachlan Salim Zarkasyi sangat didukung oleh para Kyai umul Quran, walaupun menurut penuturannya beliau ini bukanlah santri namun kehidupannya selalu dekat dengan para Kyai sehingga tampak tawadu', mukhtish dan berwibawa.

Atas restu para Kyai metode Qiroati selanjutnya menyebar luas dan digunakan sebagai materi dasar dalam pengajaran baca tulis Al Quran di masjid, madrasah, TKA, TPA, TPQ, Pesantren dan Sekolah Umum.

Qiroati diminati oteh mayoritas para pendidik Al Ouran dikarenakan memiliki beberapa perbedaan dengan metode lain diantaranya :
  1. Berkesinambungan antara halaman ke halaman berikutnya.
  2. Berkesinambungan antara jilid satu dan seterusnya
  3. Disesuaikan dengan usia para pelajar Al Quran
  4. Kata dan kalimatnya tidak keluar kaidah ayat-ayat Al Quran tidak kedaerahan
  5. Setiap Pokok Bahasan sudah diterapkan ilmu Tajwid
  6. Dilengkapi Petunjuk mengajar setiap Pokok Bahasan
  7. Dilengkapi Buku Gharib, Musykilat dan Tajwid Praktis
  8. Sangat mudah untuk diucapkan

Dari tahun ketahun perkembangan Qiraati makin meluas keseluruh pelosok negeri bahkan di beberapa negara asing tercatat sampai tahun 2000 telah masuk kenegara Australia, Malaysia, Brunei Darusalam, Singapura.

Dari perkembangan tersebut Almarhum K,H. Dachian Salim Zarkasyi tidak terlalu gembira bahkan merasa khawatir karyanya ini disalah gunakan yang berbau bisnis belaka, untuk itu pada tahun 1990 beliau mengundang seluruh kepala TKA/TPA dan Lembaga yang mempergunakan Qiroati pada suatu acara Silatnas Nasional untuk mentashhih ulang para kepala TKA/TPA dan pengelola Qiroati sekaligus menunjuk Koordinator tingkat Propinsi dan Kota Besar yang ada di Indonesia, Dari hasil Silatnas Qiroati tersebut ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi, yang merupakan amanat untuk seluruh pengguna Qiroati, diantaranya :
  1. Saya tidak ingin menyebarkan luaskan Qiroati tetapi ingin menyebarkan ilmu Qiroati yang saya ijazahkan."
  2. Qiroati tidak untuk diperjualbelikan secara bebas.
  3. Siapa saja boleh belajar dan mengaiarkan Qiroati dengan syarat mau ditashhih.
PANDUAN:

Selasa, 09 Desember 2014

Pendidikan tarikh Islam

Tarikh secara bahasa berarti ketentuan waktu. Secara pengertian tarikh adalah ilmu yang menggali peristiwa-peristiwa masa lampau agar tidak dilupakan. Ilmu tarikh sepadan dengan pengertian ilmu sejarah pada umumnya.

Awalnya, tarikh bermakna penetapan bulan kemudian meluas menjadi kalender dalam pengertian umum. Dalam perkembangan selanjutnya, tarikh bermakna pencatatan peristiwa. Semakin maju, ilmu tarikh menjadi lebih luas dan beragam sesuai dengan perkembangan teknologi pencatatan itu sendiri.

Beberapa pembagian ilmu tarikh, di antaranya peristiwa sejarah secara umum, seperti Tarikh at-Tabari, Tarikh Ibn Asr, kemudian biografi seperti Mu’jam Ibnu Khallikan, pembukuan peristiwa tahun demi tahun (hauliyyat), pembukuan berita-berita secara kronologis (khabar), dan silsilah.

Kedudukan ilmu tarikh pada awalnya bukan menjadi perhatian utama para ulama. Baru antara tahun 170-194 H, saat ulama dan pemikir Islam mengenal klasifikasi ilmu, ilmu tarikh mulai dimasukkan sebagai salah satu cabang ilmu. Meskipun saat itu ilmu tarikh tidak berdiri sendiri namun masih menjadi bagian dari ilmu lain.

Para ulama juga tidak sama memandang klasifikasi ilmu tarikh. Misalnya, Ibnu Nadim dalam al-Fihrist menempatkan ilmu tarikh di antara bab-bab mengenai bahasa Arab dan sastra. Al-Khawarizmi menempatkan ilmu tarikh sebagai bagian dari enam pengetahuan ilmu agama, yakni fikih, akidah, bahasa Arab, menulis, sastra, dan khabar.

Dalam kitab Rasail Ikhwani as-Safa ilmu biografi dan tarikh dipandang sebagai ilmu dasar sederajat dengan menulis, membaca, bahasa Arab, dan puisi. Ilmu yang lebih tinggi dari itu merupakan ilmu agama. Ibnu Hazm dalam Maratib al-Ulim wa Kaifiyyah Talabuha bahkan memasukkan tarikh ke kurikulum persiapan dari ilmu fisika, matematika, dan linguistik.

Buku yang digunakan:

Pembelajaran Bahasa Arab

Bahasa Arab adalah bahasa Agama Islam dan bahasa Al-Qur’an, seseorang tidak akan dapat memahami kitab dan sunnah dengan pemahaman yang benar dan selamat (dari penyelewengan) kecuali dengan bahasa Arab. Menyepelekan dan menggampangkan Bahasa Arab akan mengakibatkan lemah dalam memahami agama serta jahil (bodoh) terhadap permasalahan agama.Pendidikan bahasa Arab sangat dibutuhkan dewasa ini di Indonesia. mengingat sedikitnya lembaga pedidikan yang mengajarkan bahasa Arab dibandingkan dengan bahasa asing lainnya di negri yang mayoritas penduduknya muslim dan populasi muslim terbesar di dunia saat ini.Tidak perlu diragukan lagi, memang sepantasnya seorang muslim mencintai bahasa Arab dan berusaha menguasainya. Allah telah menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an karena bahasa Arab adalah bahasa yang terbaik yang pernah ada sebagaimana firman Allah:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.”

Buku Yang digunakan:


Pembelajaran Tauhid

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah- memaparkan bahwa kata tauhid secara bahasa adalah kata benda yang berasal dari perubahan kata kerja wahhada – yuwahhidu yang bermakna menunggalkan sesuatu. Sedangkan dalam kacamata syari’at, tauhid bermakna mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan diri-Nya. Kekhususan itu meliputi perkara rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat (Al Qaul Al Mufid, 1/5)
Syaikh Hamad bin ‘Atiq menerangkan bahwa agama Islam disebut sebagai agama tauhid disebabkan agama ini dibangun di atas pondasi pengakuan bahwa Allah adalah Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, baik dalam hal kekuasaan maupun tindakan-tindakan. Allah Maha Esa dalam hal Dzat dan sifat-sifat-Nya, tiada sesuatu pun yang menyerupai diri-Nya. Allah Maha Esa dalam urusan peribadatan, tidak ada yang berhak dijadikan sekutu dan tandingan bagi-Nya. Tauhid yang diserukan oleh para Nabi dan Rasul telah mencakup ketiga macam tauhid ini (rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat). Setiap jenis tauhid adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari jenis tauhid yang lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mewujudkan salah satu jenis tauhid saja tanpa disertai dengan jenis tauhid lainnya maka hal itu tidak mungkin terjadi kecuali disebabkan dia tidak melaksanakan tauhid dengan sempurna sebagaimana yang dituntut oleh agama (Ibthal At Tandid, hal. 5-6)
Syaikh Muhammad bin Abdullah Al Habdan menjelaskan bahwa tauhid itu hanya akan terwujud dengan memadukan antara kedua pilar ajaran tauhid yaitu penolakan (nafi) dan penetapan (itsbat). ‘La ilaha’ adalah penafian/penolakan, maksudnya kita menolak segala sesembahan selain Allah. Sedangkan ‘illallah’ adalah itsbat/penetapan, maksudnya kita menetapkan bahwa Allah saja yang berhak disembah (At Taudhihat Al-Kasyifat, hal. 49)
Tauhid dan Iman Kepada Allah
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan –hafizhahullah- menjelaskan bahwa hakekat iman kepada Allah adalah tauhid itu sendiri. Sehingga iman kepada Allah itu mencakup ketiga macam tauhi yaitu tauhid rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat (Al Irsyad ila Shahih Al I’tiqad, hal. 29). Di samping itu, keimanan seseorang kepada Allah tidak akan dianggap benar kalau hanya terkait dengan tauhid rububiyah saja dan tidak menyertakan tauhid uluhiyah. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada kaum musyrikin dahulu yang juga mengakui tauhid rububiyah. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerangi dan mengajak mereka untuk bertauhid. Hal itu dikarenakan mereka tidak mau melaksanakan tauhid uluhiyah.
Urgensi Tauhid Bagi Setiap Insan
Kepentingan manusia untuk bertauhid sungguh jauh berada di atas kepentingan mereka terhadap makanan, minuman atau tempat tinggal. Kalau seseorang tidak makan atau minum, akibat terburuk yang dialami hanyalah sekedar kematian. Namun, kalau seseorang tidak bertauhid barang sekejap saja dan pada saat itu dia meninggal dalam keadaan musyrik, maka siksaan yang kekal di neraka sudah siap menantinya.
Allah ta’ala berfirman,
إِنَّه ُمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah (dalam beribadah) maka sungguh Allah telah mengharamkan atasnya surga, dan tempat tinggalnya adalah neraka…” (QS. al-Ma’idah [5]: 72)
Bahkan amalnya yang bertumpuk-tumpuk selama hidup pun akan menjadi sia-sia apabila di akhir hidupnya dia telah berbuat syirik kepada Rabb-nya dan belum bertaubat darinya. Allah ta’ala berfirman,
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Sungguh, jika kamu berbuat syirik, akan lenyaplah semua amalmu, dan kamu pasti akan tergolong orang yang merugi.” (QS. az-Zumar [39]: 65)
Dan, kalaulah kita mau merenungkan untuk apa kita diciptakan di alam dunia ini niscaya kita akan memahami betapa agung kedudukan tauhid dalam hidup ini. Allah ta’ala berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat [51]: 56). Makna beribadah kepada Allah di sini adalah mentauhidkan Allah.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab –rahimahullah- mengatakan, “Apabila engkau telah mengetahui bahwasanya Allah menciptakan dirimu untuk beribadah, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya ibadah tidak akan disebut sebagai ibadah (yang hakiki) apabila tanpa disertai tauhid. Sebagaimana halnya sholat tidak disebut sebagai sholat jika tidak disertai dengan thaharah (bersuci). Maka apabila syirik merasuk ke dalam suatu ibadah, niscaya ibadah itu menjadi batal. Sebagaimana hadats jika terjadi pada (orang yang sudah melakukan) thaharah…” (Majmu’ah Tauhid, hal. 7)
Terkait dengan pentingnya tauhid ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya kebutuhan hamba untuk senantiasa beribadah kepada Allah tanpa mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya merupakan kebutuhan yang tak tertandingi oleh apapun yang bisa dianalogikan dengannya. Akan tetapi, dari sebagian sisi ia bisa diserupakan dengan kebutuhan tubuh terhadap makanan dan minuman. Di antara keduanya sebenarnya terdapat banyak sekali perbedaan. Karena sesungguhnya jati diri seorang hamba adalah pada hati dan ruhnya. Padahal, tidak ada kebaikan hati dan ruh kecuali dengan (pertolongan) Rabbnya, yang tiada ilah (sesembahan) yang benar untuk disembah selain Dia. Sehingga ia tidak akan bisa merasakan ketenangan kecuali dengan mengingat-Nya. Seandainya seorang hamba bisa memperoleh kelezatan dan kesenangan dengan selain Allah maka hal itu tidak akan terus menerus terasa. Akan tetapi, ia akan berpindah dari satu jenis ke jenis yang lain, dari satu individu ke individu yang lain. Adapun Rabbnya, maka dia pasti membutuhkan-Nya dalam setiap keadaan dan di setiap waktu. Di mana pun dia berada maka Dia (Allah) senantiasa menyertainya.” (Majmu’ Fatawa, I/24. Dikutip dengan perantara Kitab Tauhid Syaikh Shalih al-Fauzan, hal. 43)
Siapa yang merasa tauhidnya sudah hebat?!
Allah ta’ala mengisahkan do’a yang dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam di dalam ayat-Nya
وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ
“Dan jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari penyembahan kepada arca-arca.” (QS. Ibrahim [14]: 35)
Ibrahim At Taimi mengatakan, “Lalu siapakah yang lebih merasa aman dari bencana kesyirikan selain Ibrahim[?]”
Syaikh Abdurrahman bin Hasan –rahimahullah- mengatakan, “Tidak ada lagi yang merasa aman dari terjatuh dalam kesyirikan selain orang yang bodoh terhadap syirik dan juga tidak memahami sebab-sebab yang bisa menyelamatkan diri darinya; yaitu ilmu tentang Allah, ilmu tentang ajaran Rasul-Nya yaitu mentauhidkan-Nya serta larangan dari perbuatan syirik terhadapnya.” (Fathul Majid, hal. 72)
Demikianlah sekilas mengenai pentingnya tauhid dalam kehidupan kita. Semoga kita tergolong hamba-hamba yang mentauhidkan Allah dengan sebenar-benarnya. Kalau orang semulia Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saja masih takut terjerumus syirik, lalu bagaimana lagi dengan orang seperti kita. Wallahul musta’an. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Buku Yang digunakan:
 

Pembelajaran Aqidah

Aqidah secara bahasa berasal dari kata (  عقد) yang berarti ikatan. Secara istilah adalah keyakinan hati atas sesuatu. Kata ‘aqidah’ tersebut dapat digunakan untuk ajaran yang terdapat dalam Islam, dan dapat pula digunakan untuk ajaran lain di luar Islam. Sehingga ada istilah aqidah Islam, aqidah nasrani; ada aqidah yang benar atau lurus dan ada aqidah yang sesat atau menyimpang.
Dalam ajaran Islam, aqidah Islam (al-aqidah al-Islamiyah) merupakan keyakinan atas sesuatu yang terdapat dalam apa yang disebut dengan rukun iman, yaitu keyakinan kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, serta taqdir baik dan buruk. Hal ini didasarkan kepada Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Shahabat Umar bin Khathab radiyallahu anha  yang dikenal dengan ‘Hadits Jibril’.
Dalam ajaran Islam, aqidah memiliki kedudukan yang sangat penting. Ibarat suatu bangunan, aqidah adalah pondasinya, sedangkan ajaran Islam yang lain, seperti ibadah dan akhlaq, adalah sesuatu yang dibangun di atasnya. Rumah yang dibangun tanpa pondasi adalah suatu bangunan yang sangat rapuh. Tidak usah ada gempa bumi atau badai, bahkan untuk sekedar menahan atau menanggung beban atap saja, bangunan tersebut akan runtuh dan hancur berantakan.
Maka, aqidah yang benar merupakan landasan (asas) bagi tegak agama (din) dan diterimanya suatu amal. Allah subahanahu wata`ala berfirman,
فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَآءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحًا وَلاَيُشْرِكُ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا.
Artinya: “Maka barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya (di akhirat), maka hendaklah ia beramal shalih dan tidak menyekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (Q.S. al-Kahfi: 110)
Allah subahanahu wata`ala juga berfirman,
وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِّنَ الْخَاسِرِينَ.
Artinya: “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada nabi-nabi sebelummu, bahwa jika engkau betul-betul melakukan kesyirikan, maka sungguh amalmu akan hancur, dan kamu benar-benar akan termasuk orang-orang yang merugi.” (Q.S. az-Zumar: 65)
Mengingat pentingnya kedudukan aqidah di atas, maka para Nabi dan Rasul mendahulukan dakwah dan pengajaran Islam dari aspek aqidah, sebelum aspek yang lainnya. Rasulullah salallahu `alaihi wasalam berdakwah dan mengajarkan Islam pertama kali di kota Makkah dengan menanamkan nilai-nilai aqidah atau keimanan, dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu selama kurang lebih tiga belas tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kaum muslimin yang merupakan minoritas di Makkah mendapatkan ujian keimanan yang sangat berat. Ujian berat itu kemudian terbukti menjadikan keimanan mereka sangat kuat, sehingga menjadi basis atau landasan yang kokoh bagi perjalanan perjuangan Islam selanjutnya. Sedangkan pengajaran dan penegakan hukum-hukum syariat dilakukan di Madinah, dalam rentang waktu yang lebih singkat, yaitu kurang lebih selama sepuluh tahun. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita mengenai betapa penting dan teramat pokoknya aqidah atau keimanan dalam ajaran Islam.


Buku-buku yang digunakan:

Pembelajaran Fiqih

Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah. Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh

Buku-buku yang digunakan: