1. Taman Pendidikan Al-Qur’an, baik yang
dikenal dengan nama TKA,TKQ,TPA,TPQ,TQA dan bentuk lain yang sejenis, saat ini
telah tersebar luas di Tanah Air. Dan fakta menunjukkan, bahwa keberadaan
lembaga ini tidak bisa dipisahkan dari peran KH Dahlan Salim Zarkasi dan KH
As’ad Humam. KH Dahlan Salim Zarkasi berperan merintis berdirinya TK Al-Qur’an
yang pertama, yaitu TK Al-Qur’an “Mujawwidin” di Semarang (1986) yang
menggunakan metode “Qiroati”, sedang KH As’ad Humam bersama timnya, yaitu Tim
Tadarus Angkatan Muda Masjid dan Mushola (AMM) Yogyakarta. Pada tanggal 16
Maret 1988, KH As’ad Humam mendirikan TK Al-Qur’an “AMM” di Yogjakarta yang
menggunakan metode “Iqra” kemudian diikuti
Taman Pendidikan Al-Qur’an “AMM”, Ta’limul Qur’an Lil Aulad “AMM” , Kursus
Tartilil Qur’an “AMM” .
2. Penyebaran dan pembinaan lebih lanjut
tidak lepas dari peran organisasi Lembaga Pembina, baik Lembaga tingkat lokal,
regional maupun Lembaga Pembina yang terstruktur secara nasional. Indikasi
penyebarannya terbukti ketika digelar acara Festival Anak Shaleh Indonesia (
FASI ) Tingkat Nasional di Istana Anak-Anak TMII Jakarta, pada tahun 1992.
Acara nasional tersebut diselenggarakan oleh DPP BKPRMI dan dibuka oleh Ibu
Negara Hj. Suhartinah ( Ibu Tien Soeharto ). FASI Pertama tersebut diikuti oleh
para santri cilik Taman Pendidikan Al-Qur’an (berikut santri kelompok TK
Al-Qur’an dan TQA) utusan dari 25 Propinsi atau 25 Kafilah. Waktu itu jumlah
propinsi di Indonesia sebanyak 27 Propinsi, termasuk propinsi Timor Timur
sebagai propinsi baru.
3. Selain itu, unit pendidikan model Taman
Pendidikan Al-Qur’an didirikan pula di beberapa negara sahabat yang mempunyai
jaringan fungsional dengan para aktifis di Indonesia. Unit sejenis Taman
Pendidikan Al-Qur’an tersebut antara lain didirikan di Malaysia, Singapura,
Brunai Darussalam, Arab Saudi (Jeddah), dan lain-lain.
4. Tingkat partisipasi masyarakat dalam
mengembangkan Taman Pendidikan Al-Qur’an semakin tinggi. Akan tetapi
kesemarakan berdirinya Taman Pendidikan Al-Qur’an yang jumlahnya melebihi angka
100.000 unit di seluruh Nusantara, tidak sedikit diantaranya yang dikelola
secara asal-asalan, tanpa standar kurikulum, dan standar pengelolaan yang
representatif. Apabila kasus-kasus seperti itu dibiarkan berkembang tanpa
kendali mutu yang baik, dikhawatirkan akan menimbulkan citra buruk bagi
eksistensi Taman Pendidikan Al-Qur’an, dan menjadi kontra produktif bagi misi
dan fungsi yang diembannya.
5. Disinilah perlunya penyusunan Pedoman Penyelenggaraan
Taman Pendidikan Al-Qur’an. Pedoman ini diharapkan menjadi standar minimal dan
rujukan bagi para pengelola unit Taman Pendidikan Al-Qur’an di seluruh Tanah
Air, dan dikembangkan lebih lanjut oleh organisasi Lembaga Pembina
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar